Pasal 1 : Kehadiran Siswa
1. Siswa sudah hadir di sekolah, 15 menit sebelum mata pelajaran pertama di mulai
2. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada kepala sekolah/guru piket.
3. Siswa yang terlambat masuk sekolah diperkenankan masuk kelas apabila sudah ada izin dari guru.
4. Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran, harus menyertakan surat izin atau surat keterangan dokter.
5. Siswa wajib untuk mengikuti semua kegiatan belajar mengajar, mulai dari jam pertama sampai jam terakhir berakhir.
Pasal 2 : Seragam Sekolah
1. Setiap siswa wajib berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan sekolah :
- Hari Senin–Selasa:
a) SD: Seragam Putih - Merah lengkap dengan atribut sekolah, dasi,topi dan ikat pinggang
b) SMP: Seragam Putih - Biru lengkap dengan atribut sekolah, topi, dasi dan ikat pinggang
- Hari Rabu: Seragam Pramuka
- Hari Kamis: Seragam Batik-Putih
- Hari Jumat: Seragam Putih Biru
2. Siswa wajib memakai sepatu berwarna Hitam untuk hari Senin dalam Kegiatan Upacara
3. Pakaian olahraga pada jam pelajaran olahraga dan membawa seragam ganti.
4. Pakaian seragam harus bersih dan tidak kotor
Pasal 3 : Lingkungan Sekolah
1. Siswa harus ikut menjaga kebersihan dari lingkungan sekolah
2. Membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan
3. Membersihkan ruangan kelas jika sedang piket
4. Tidak mencorat coret atau merusak sarana dan prasarana sekolah
5. Tidak dibenarkan bermain dan jajan di luar pekarangan sekolah
Pasal 4 : Etika di sekolah
1. Wajib menghormati kepala sekolah, guru dan para staf
2. Mengucapkan salam dan berjabat tangan ketika bertemu dengan Guru
3. Bersikap sopan santun, saling menghormati dan menghargai
4. Selalu menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
5. Tidak dibenarkan berkuku panjang, berambut gondrong, memakai perhiasan berlebihan dan bermake up.
6. Mengikuti kegiatan ibadah yang telah di tetapkan
7. Ikut menjaga nama baik Sekolah
Pasal 5 : Administrasi sekolah
1. Menyelesaikan semua pembayaran yang sudah di tentukan dengan tepat waktu
2. Mengembalikan buku yang di pinjam dari perpustakaan dengan tepat waktu
3. Memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah dengan baik.
Pasal 6 : Sanksi
1. Teguran lisan secara langsung
2. Pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah
3. Tidak boleh mengikuti pelajaran atau skorsing dalam waktu tertentu
Wakasek Bidang Kesiswaan Kepala SMP Citra Indonesia
Neneng Irmawati, S.Pd Nurul Adim